Analisis Kesalahan Jurnalisitk dalam Kasus Trans7 mengenai Pondok Pesantren

5 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
pengertian televisi
Iklan

Kasus Trans7 dalam program Xpose Uncensored mencerminkan lemahnya penerapan prinsip etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media.

Pendahuluan

Media massa memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, dan menghormati nilai-nilai budaya serta agama. Dalam praktik jurnalistik modern, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan polemik besar, sebagaimana terjadi pada kasus Trans7 melalui program Xpose Uncensored yang menayangkan liputan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Oktober 2025.

Tayangan tersebut menampilkan narasi yang dianggap melecehkan kehidupan santri dan kiai, seperti ungkapan “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, kiainya kaya raya, umatnya yang kasih amplop.” Tayangan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, warganet, dan organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, yang menilai bahwa konten tersebut tidak etis, tidak berimbang, dan menyesatkan publik (Narasi.tv, 2025).

Pembahasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Pelanggaran Etika Jurnalistik

Menurut Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, wartawan wajib menguji kebenaran informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi (Dewan Pers, 2018). Trans7 melalui tayangan Xpose Uncensored gagal menerapkan prinsip ini karena tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak pesantren. Konten yang ditayangkan lebih bersifat opini sepihak yang menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pesantren.

2. Tidak Berimbang dan Tidak Akurat

Salah satu prinsip utama dalam jurnalistik adalah cover both sides, yaitu memberikan ruang kepada kedua pihak dalam sebuah peristiwa. Dalam kasus ini, Trans7 hanya menampilkan sisi negatif tanpa memberi kesempatan kepada pihak pesantren untuk menjelaskan. Akibatnya, berita menjadi bias dan menyesatkan (Tirto.id, 2025).

3. Melecehkan Nilai Sosial dan Agama

Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia, lembaga penyiaran dilarang menayangkan konten yang melecehkan nilai agama dan lembaga keagamaan (KPI, 2024). Tayangan Xpose Uncensored dinilai melanggar pasal ini karena menggambarkan kehidupan pesantren dengan nada sinis dan tidak menghormati simbol-simbol keagamaan. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Muslim dan para santri, yang menganggap tayangan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi pesantren (MUI, 2025).

4. Kelemahan Pengawasan Redaksi

Trans7 dalam klarifikasinya mengakui bahwa konten tersebut diproduksi oleh pihak eksternal (production house) dan tidak melewati proses penyuntingan redaksi yang memadai (Detik.com, 2025). Namun, secara hukum penyiaran, tanggung jawab penuh tetap berada di tangan lembaga penyiaran. Hal ini menunjukkan kelalaian manajerial dan lemahnya kontrol editorial, yang seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga integritas media.

5. Sanksi dan Dampak Sosial

Setelah muncul gelombang protes besar dan tagar #BoikotTrans7 di media sosial, pihak Trans7 akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pondok Pesantren Lirboyo dan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemudian menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored (KPI, 2025). Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa media harus berhati-hati ketika mengangkat isu yang sensitif terhadap nilai keagamaan dan budaya.

Kesimpulan

Kasus Trans7 dalam program Xpose Uncensored mencerminkan lemahnya penerapan prinsip etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media. Kesalahan utama terletak pada tidak dilakukannya verifikasi, tidak adanya keberimbangan berita, serta pelanggaran terhadap norma sosial dan agama. Dalam konteks dunia jurnalistik, kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kebebasan pers harus selalu diiringi oleh tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap nilai-nilai masyarakat.

Media perlu memperkuat fungsi pengawasan redaksional, memperhatikan sensitivitas budaya, dan memastikan setiap konten melewati proses verifikasi serta klarifikasi sebelum disiarkan. Tanpa hal itu, media berisiko kehilangan kepercayaan publik — modal utama dalam dunia penyiaran dan jurnalistik.

 

Daftar Pustaka 

Dewan Pers. (2018). Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Jakarta: Dewan Pers.

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (2024). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Jakarta: KPI Pusat.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2025, Oktober 15). Warganet serukan boikot Trans7 imbas singgung pesantren Lirboyo dan pengasuhnya KH Anwar Manshur. Retrieved from https://mui.or.id

 

Narasi.tv. (2025, Oktober 14). Kronologi tagar #BoikotTrans7 viral, tayangannya dinilai mencederai kiai dan pesantren. Retrieved from https://narasi.tv

 

Tirto.id. (2025, Oktober 15). Apa itu acara Xpose Uncensored Trans7 & nasibnya usai kontroversi pesantren Lirboyo. Retrieved from https://tirto.id

 

Detik.com. (2025, Oktober 16). Trans7 akui lalai dan minta maaf kepada alumni Ponpes Lirboyo. Retrieved from https://news.detik.com

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler